PENGERTIAN PENDUDUK Pengertian Penduduk dan warga negara | Berdasarkan pasal 6 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, pengertian penduduk adalah warga negara Indonesia (baca pengertian penduduk) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu, warga negara berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) bahwa pengertian warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara, sedangkan UU no. 6 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga negara (baca pengertian negara) Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah menjadi warga negara RI. Seseorang menjadi warga negara seharusnya bertindak sebagai penanggungjawab atas baik buruknya suatu negara dan mendukung kemajuan negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara s...