PENGERTIAN PENDUDUK
Pengertian
Penduduk dan warga negara | Berdasarkan pasal 6 Ayat (2) Undang Undang
Dasar 1945, pengertian penduduk adalah
warga negara Indonesia (baca pengertian
penduduk) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara
itu, warga negara berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) bahwa pengertian warga negara adalah orang orang bangsa
Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang
sebagai warga negara, sedangkan UU no. 6 tahun 1958 tentang kewarganegaraan
Indonesia menyatakan bahwa warga negara (baca pengertian negara) Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah menjadi warga negara RI.
Seseorang menjadi
warga negara seharusnya bertindak sebagai penanggungjawab atas baik buruknya
suatu negara dan mendukung kemajuan negara. Oleh karena itu, seseorang yang
menjadi anggota atau warga negara suatu negara haruslah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang disahkan oleh negara tersebut. Satu hal yang perlu
diperhatikan oleh setiap negara, bahwa adanya kebebasan untuk setiap orang
berhak untuk memilih kewarganegaraan (every person has the right to choose
citizenship), memilih tempat tinggal di wilayah negara (choose a place to stay
in the country) dan meninggalkannya, serta memiliki hak untuk kembali (have the
right to return) sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini memiliki makna (meaning) bahwa orang-orang yang tinggal dalam
wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Pengertian penduduk
adalah orang orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah
negara itu, yang dapat dibedakan antara warga negara (citizen) dengan warga
negara asing (foreign citizen) (WNA).
2. Pengertian bukan
penduduk adalah orang orang lain yang tinggal dalam negara yang bersifat
sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi) yang
bersangkutan, contohnya turis.
Penduduk suatu negara
ataudaerahbisa didefinisikan menjadi dua:
•Orang yang tinggal di daerah
tersebut
•Orang yang secara hukum
berhak tinggal di daerah tersebut.
Dengan kata lain orang yang
mempunyai surat resmi untuk tinggaldi situ. Misalkan bukti kewarganegaraan,
tetapi memilih tinggal didaerah lain.
Kepadatan penduduk dihitung
dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka
tinggal.Pertambahan Penduduk di IndonesiaPenduduk dunia saat ini telah mencapai
lebih dari 6 miliar,dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen tinggal di
negara-negara berkembang. Sementara itu, United Nations (2001)
memproyeksikanbahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terus meningkat
dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angkaini merupakan dua kali
lipat angka pertumbuhan penduduk totalnegaranegaraberkembang pada umumnya,
yakni sekitar 1,2 persen. Meski penduduk perkotaan di negara-negara maju juga
meningkat dengan angka pertumbuhan yang lebih besar daripada angka pertumbuhan penduduk
totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh lebih besar dari pada negara-negara
berkembang, pertumbuhan perkotaan dinegaranegaraberkembang tetap lebih cepat
disertai dengan meningkatnya penduduk perkotaan secara absolut.Sensus Penduduk
2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai
lebih dari 85 juta jiwa, denganlaju kenaikan sebesar 4,40 persen per tahun
selama kurun 1990-2000. Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen dari
total jumlah penduduk.Mengikuti
kecenderungan tersebut, dewasa ini (2005) diperkirakan bahwa jumlah penduduk perkotaan telah melampaui 100 juta.
Kini hampir setengah jumlah penduduk Indonesia tinggaldi wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja
berdampak sangat luas pada upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan
wilayah perkotaan.Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaandapat
berarti bahwa penduduk berbondong-bondong pindah dariperdesaan ke perkotaan,
atau dengan kata lain penduduk melakukanurbanisasi.Secara demografis sumber
pertumbuhan penduduk perkotaan.
Pertumbuhan
penduduk adalah perubahan populasi
sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam
sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran.
Adapun pertumbuhan penduduk dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut.
1.
Pertumbuhan Penduduk Alami
Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan yang diperhitungkan dari selisih
kelahiran dan kematian.
Rumus
Pertumbuhan Penduduk Alami
P = L – M
- P = pertumbuhan penduduk yang dicari
- L = jumlah kelahiran
- M = jumlah kematian
Kriteria yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya
angka kelahiran dan kematian adalah sebagai berikut.
a) Penggolongan angka kelahiran:
1) angka kelahiran rendah, jika angka kelahiran kurang dari 30;
2) angka kelahiran sedang, jika angka kelahiran antara 30-40;
3) angka kelahiran tinggi, jika angka kelahiran lebih dari 40.
b) Penggolongan angka kematian:
1) angka kematian rendah, jika angka kematian kurang dari 10;
2) angka kematian sedang, jika angka kematian antara 10-20;
3) angka kematian tinggi, jika angka kematian lebih dari 20.
a) Penggolongan angka kelahiran:
1) angka kelahiran rendah, jika angka kelahiran kurang dari 30;
2) angka kelahiran sedang, jika angka kelahiran antara 30-40;
3) angka kelahiran tinggi, jika angka kelahiran lebih dari 40.
b) Penggolongan angka kematian:
1) angka kematian rendah, jika angka kematian kurang dari 10;
2) angka kematian sedang, jika angka kematian antara 10-20;
3) angka kematian tinggi, jika angka kematian lebih dari 20.
2.
Pertumbuhan Penduduk Migrasi
Pertumbuhan
penduduk migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang
disebabkan ole perbedaan antara jumlah migrasi masuk (imigrasi) dan migrasi
keluar (emigrasi). Jumlah imigrasi yang melebihi jumlah emigrasi akan menambah
jumlah penduduk di negara yang bersangkutan. Sebaliknya, jika emigrasi lebih
besar dari imigrasi, jumlah penduduknya akan mengalami penurunan.
Rumus
Pertumbuhan Penduduk Migrasi :
Adapun rumus pertumbuhan penduduk
migrasi adalah:
PM = I – E
- PM = jumlah penduduk migrasi
- I = jumlah imigrasi (penduduk yang masuk)
- E = jumlah emigrasi (penduduk yang keluar)
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik benang merahnya
bahwa pertumbuhan penduduk di suatu negara ditentukan oleh pertumbuhan penduduk
alami dan migrasi yang disebut dengan pertumbuhan penduduk total.
Rumus
Pertumbuha Penduduk Total
Pertumbuhan penduduk total biasanya
disingkat dengan pertumbuhan penduduk. Adapun rumus pertumbuhan penduduk
adalah:
P = ( L – M ) + ( I – E )
- P = pertumbuhan penduduk yang dicari
- L = jumlah kelahiran
- M = jumlah kematian
- I = jumlah penduduk yang masuk
- E = jumlah penduduk yang keluar
Klasifikasi pertumbuhan penduduk
yang digunakan adalah:
a) Pertumbuhan penduduk rendah, jika berada pada kisaran 0 – 1 %
b) Pertumbuhan penduduk sedang, jika berada pada kisaran 1 – 2 %
c) Pertumbuhan penduduk tinggi, jika di atas 2 %
a) Pertumbuhan penduduk rendah, jika berada pada kisaran 0 – 1 %
b) Pertumbuhan penduduk sedang, jika berada pada kisaran 1 – 2 %
c) Pertumbuhan penduduk tinggi, jika di atas 2 %
Peringkat
Jumlah Penduduk di Dunia
Sebagai pembanding, berikut adalah
peringkat negara-negara di dunia berdasarkan jumlah
Penduduk pada tahun2007:
1. Republik Rakyat Cina (1.306.313.812 jiwa)
2. India (1.103.600.000 jiwa)
3. Amerika Serikat (298.186.698 jiwa)
4. Indonesia (220.953.634 jiwa)
5. Brasil (186.112.794 jiwa)
6. Pakistan (162.419.946 jiwa)
7. Bangladesh (144.319.628 jiwa)
8. Rusia (143.420.309 jiwa)
9. Nigeria (128.771.988 jiwa)
10. Jepang (127.417.244 jiwa)
Komentar
Posting Komentar