- Pengertian Norma & Macam macam Norma– Pengertian norma secara singkat adalah aturan yang mengikat. Pengertian norma yang telah dirangkum dari beberapa sumber khususnya dari artikel tentang pengertian norma menurut para ahli ini, bahwa pengertian norma adalah pedoman, ketentuan dan acuan yang menjadi keharusan bagi para anggota masyarakat dan segala objek yang menjadi milik masyarakat tersebut untuk mengikuti dan mematuhi serta mengakui dan sekaligus memberi sanksi bagi yang tidak mengikuti, mematuhi dan mengakui pedoman tersebut.Macam Macam NormaMacam macam norma dapat dibagi berdasarkan sifatnya norma tersebut, daya atau kekuatan pengikatnya norma tersebut dan macam macam norma yang berlaku di dalam sosial masyarakat.Macam macam norma berdasarkan sifatnyaNorma yang mengatur masyarakat secara garis besar ada dua macam yaitu norma formal dan norma nonformal :a. Norma Formal adalah aturan dan ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat yang ada ataupun dibuat oleh lembaga lembaga dan institusi yang bersifat formal atau resmi. Dengan kata lain, norma formal memiliki kepercayaan lebih tinggi tentang kemampuannya dalam mengatur kehidupan bermasyarakat karena dibuat oleh lembaga lembaga formal. Norma formal contohnya konstitusi, surat keputusan, peraturan pemerintah, perintah presiden.b. Norma Non formal adalah aturan dan ketentuan ketentuan dalam hidup bermasyarakat yang tidak diketahui bagaimana dan siapa yang menerangkan norma tersebut. Ciri norma non formal tersebut adalah tidak tertulis atau bilapun tertulis hanya sebagai karya sastra, bukan dalam bentuk aturan baku yang disertakan dengan pembuat aturan tersebut. Selain itu, norma non-formal memiliki jumlah yang lebih banyak dikarenakan banyaknya variabel yang ada dalam norma non-formal.
Jenis-Jenis Norma Berdasarkan Daya Ikatnya
Jenis-Jenis Norma Berdasarkan Daya Ikatnya | Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman apabila tidak melakukannya. Apabila kamu cermati, norma memiliki sifat memaksa dan menekan seseorang untuk mematuhinya. Misalnya, apabila kamu mengambil barang orang lain tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakanmu jelas merupakan tindakan yang salah, dan kamu akan dijatuhi hukuman. Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat dan berbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggota masyarakat.Ada norma yang mengikat lemah dan ada pula norma yang mengikatnya kuat. Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikuta. Cara (Usage)Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubungan antarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanya berupa celaan.Contoh:
Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila ada seseorang yang sedang makan berdecap.- Tata cara makan kolak pisang biasanya menggunakan sendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal ini dianggap melanggar norma.
b. Kebiasaan (Folkways)Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Norma ini dapat dilihat dengan kesukaan individu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman bagi pelanggar norma ini hanya berupa teguran, cemoohan, ejekan, dan menjauhkan diri dari si pelanggar. Jika pelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer telinganya, dicubit, atau dimarahi.Contoh:
Mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi.- Memberi
salam pada waktu berjalan di hadapan orang lain.
- Antre
pada waktu membeli karcis pertandingan sepak bola.
- Menghormati
orang yang lebih tua.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Norma ini dipergunakan sebagai pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memberikan batasan-batasan pada perilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan) di antara anggota-anggota masyarakatnya. Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi berat. Perbedaan tata kelakuan akan ditemui pada berbagai daerah. Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari pengalaman yang berbeda-beda dari masyarakat tersebut. Tata kelakuan bisa bersifat paksaan, tetapi bisa juga bersifat sebagai larangan sehingga secara langsung dapat dijadikan sebagai alat di mana anggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
- Pasangan
suami istri baru pada masyarakat Sunda biasanya menumpang di rumah orang
tua istri sebelum mereka memiliki rumah tinggal sendiri.
- Contoh
lain dari perbedaan tata kelakuan adalah suatu masyarakat mempunyai
aturan-aturan yang tegas dalam hal melarang pergaulan bebas antara pemuda
dan pemudi, sementara pada masyarakat lainnya larangan tersebut tidak
tegas.
b. Adat Istiadat (Customs)
Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar aturan adat, maka akan mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pelanggaran yang dilakukan akan menghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-norma lainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari masyarakat tersebut.
GAMBAR 1. PEMUDA A. PENGERTIAN PEMUDA Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang Mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda. Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural. Sedangkan menurut draft RUU kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari si...
Komentar
Posting Komentar