JUDUL : POLEMIK KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH SALAH SATU CALO N GUBENUR DKI JAKARTA TEMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA I. PENDAHULUAN Agama adalah suatu keyakinan setiap masyarakat yang sudah dijamin oleh UUD dalam negara kesatuan indonesia, setiap warga negara dilindungi dalam menjalankan keyakinan agamanya masing-masing, oleh sebab itu setiap penghinaan atau pelecehan suatu agama juga diatur oleh UU dan pasal pidana yang pelakunya akan dijerat dengan hukuman penjara. II. STUDI KASUS Tersebarnya video Ahok dikepulauan seribu dengan menyatakan isi di video tersebut sebagai berikut : “Jangan mau dibohongi pake Al Maidah ayat 51” ataupun “ Jangan mau dibohongi Al Maidah ayat 51” dalam segi bahasa indonesia maknanya pakai kata “pake” atau tidak tidak itu maknanya sama saja, dan kesalahan yang kedua adalah ahok bukan agamanya muslim tapi kapasitasnya mentafsirkan kitab suci agama lain, dan yang ke tiga bukan di