Langsung ke konten utama

BAB 6. ISD



JUDUL          : POLEMIK KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH SALAH SATU CALON GUBENUR DKI JAKARTA

TEMA            : KETUHANAN YANG MAHA ESA

I.                   PENDAHULUAN
    Agama adalah suatu keyakinan setiap masyarakat yang sudah dijamin oleh UUD dalam negara kesatuan indonesia, setiap warga negara dilindungi dalam menjalankan keyakinan agamanya masing-masing, oleh sebab itu setiap penghinaan atau pelecehan suatu agama juga diatur oleh UU dan pasal pidana yang pelakunya akan dijerat dengan hukuman penjara.

II.                STUDI KASUS
     Tersebarnya video Ahok dikepulauan seribu dengan menyatakan isi di video tersebut sebagai berikut : “Jangan mau dibohongi pake Al Maidah ayat 51” ataupun “ Jangan mau dibohongi Al Maidah ayat 51” dalam segi bahasa indonesia maknanya pakai kata “pake” atau tidak tidak itu maknanya sama saja, dan kesalahan yang kedua adalah ahok bukan agamanya muslim tapi kapasitasnya mentafsirkan kitab suci agama lain, dan yang ke tiga bukan di video saja yang bersangkutan membahas kitab suci umat islam dalam bukunya yang berjudul “ INDONESIA BARU” banyak membahas kitab suci Al-Quran yang bukan kapasitasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video pernyataan Ahok saat promosi program di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, Ahok mengatakan agar warga jangan terpengaruh dengan isi Surat Al Maidah Ayat 51. 

    Dalam rekaman video, Ahok mengatakan "Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi enggak usah, ah... Nanti kalau enggak terpilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya. Enggak apa-apa karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja.

    Tidak berapa lama video tersebut tersebar Ormas Islam dan MUI melaporkan atas penghinaan yang dilakukan ahok tersebuk ke Bareskrim sampai terjadinya demo Jilid I dan Jilid II yang intinya agar persamaan hukum disetiap orang itu sama tidak dibeda-bedakan.

    Setelah terjadinya demo jilid II Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) telah meminta maaf terkait pernyataannya yang dianggap menistakan agama Islam. Namun, sejumlah pihak menganggap permintaan maaf itu tidak menghapus proses hukum. 

   Sejumlah ormas di antaranya, FPI Jawa Timur, Front Pancasila, dan Muhammadiyah yang tergabung dalam Forum Peduli Bangsa pun melaporkan Ahok ke Mapolda Jatim. Ormas tersebut bukanlah yang pertama melaporkan Ahok ke polisi terkait dugaan penistaan agama.

   "Selain melakukan penistaan agama, Ahok juga menghina Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap bohong. Untuk itu, kami melaporkan ke Polda Jatim," kata perwakilan Forum Peduli Bangsa, Malik Efendi,

    Ia menjelaskan, dasar laporan tersebut adalah penistaan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Sebagai warga negara Indonesia tentunya yang dilontarkan Ahok menghina umat Islam. Sebab, Alquran adalah panutan dari umat Islam. 

    Kata Malik, meskipun tempat kejadian perkaranya di Jakarta, namun sebagai umat Islam yang memiliki iman tergerak hatinya untuk melakukan laporan ini. "Meskipun locus delicti-nya (tempat terjadinya peristiwa) di Jakarta, iman kita sebagai umat muslim tergerak untuk melaporkan hal itu," katanya. 

    Malik mengatakan, Ahok telah menyebarkan kebencian maupun SARA (Suku, Ras, Agama, dan Aliran). Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan UU ITE dan Tranksaksi Elektronik (ITE). 

    "Selain SARA, Ahok juga dikenakan UU ITE. Sebab, yang menyebarkan video tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, yang mana gubernurnya adalah Ahok," ungkapnya. 

     Terkait permintaan maaf Ahok, sambung Malik, tidak menghapuskan proses hukum. Jika mengacu pada hukum Islam yang diterapkan di negara Islam sudah diberlakukan qisos. Tetapi, karena Indonesia adalah negara hukum maka sepatutnya diselesaikan dengan hukum yang berlaku. 

    Kepala SPKT Polda Jatim AKBP Andre JW Manuputy mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dari Forum Peduli Bangsa ini. "Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindak lanjuti," singkatnya. 

III.             KESIMPULAN
Banyak para pendukung tersangka(Ahok) selalu membahas “jangan bawa-bawa agama pada politik” dan tapi kenyataannya Ahok idola mereka selalu membawa agama lain dalam politiknya dan masih menjabat Gubenur DKI Jakarta, hukum dinegara ini harus adil tidak boleh memilah sebelah mata baik orang miskin, orang kaya, pejabat, ataupun presiden Hukum harus ditegakan tanpa diskriminatif.

IV.             SARAN
Pribahasa mengatakan “ Ucapan lebih tajam daripada pedang “ , “ Mulut Mu adalah Harimau Mu “, inti dari makna pribahasa tersebut mengajarkan kita agar berhati-hati dalam berucap dan santun lah dalam berbicara pada orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9. SEBUTKAN DAN JELASKAN POTENSI-POTENSI GENERASI MUDA

Sebutkan potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan ! ? Masa depan suatu bangsa terletak ditangan generasi muda, karena merekalah yang akan membangun dan menggantikan pemimpin bangsa sebelumnya. Pemuda merupakan generasi yang mempunyai harapan untuk membangun negeri ini, namun dilain sisi banyak sekali masalah-masalah yang menghadang, apabila tidak ditanggapi dengan serius maka mengakibatkan kehilangan fungsi sebagai generasi penerus bangsa. Pemuda memiliki banyak potensi untuk membangun negeri ini, antara lain : Dinamika dan Kreatifitas. Dengan adanya sikap idealisme dan daya kritis yang kuat, berarti generasi muda dapat menimbulkan kreatifitas dan dinamika dalam tatanan berupa perubahan, pembaruan, dan menyempurnakan kekurangan yang ada Keberanian Mengambil Resiko. Dalam upaya pembangunan pasti akan ada resiko resiko yang akan timbulnya, seperti melesetnya jadwal pembangunan, terhambat, atau bahkan gagal. Kaum muda dengan

16. JELASKAN MENGENAI 8 PRANATA SOSIAL YANG ADA DI MASYRAKAT

Macam – macam Pranata Berapakah jumlah pranata yang ada dalam suatu masyarakat? Hal itu tegantung pada sifat sederhana atau sifat kompleksnya kebudayaan yang hidup dalam masyarakat bersangkutan. Makin menjadi besar dan kompleks sesuatu masyarakat berkembang, makin bertambah pula jumlah pranata yang timbul di dalamnya. Para ahli sosiologi telah melakukan berbagai macam penggolongan atas jumlah pranata itu. Penggolongan berdasarkan atas fungsi dan pranata – pranata untuk memenuhi keperluan – keperluan hidup manusia sebagai masyarakat, memberikan kepada kita sekedar pengertian mengenai jumlah dan berbagai macam pranata yang ada dalam suatu masyarakat yang besar dan kompleks. Menurut para sarjana, semua pranata dapat dikelaskan ke dalam paling sedikit delapan golongan, yaitu : 1)    Pranata yang berfungsi untuk memenuhi keprluan kehidupan, kekerabatan, yaitu yang sering disebut  kinship  atau domestic institution. Contoh : perkawinan, tolong menolong antar kekerabatan, pengasuhan an

6. JELASKAN POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA

Generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, generasi muda diharapkan dapat memikul tugas dan tanggung  jawab untukkelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang cara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan: A. Landasan idil (Pancasila) B. Landasan Konstitusional (UUD 1945) C. Landasan Strategi (Garis-garis besar haluan negara) D. Landasan Histories (Sumpah Pemuda dan P