Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

BAB 6. ISD

JUDUL           : POLEMIK KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH SALAH SATU CALO N GUBENUR DKI JAKARTA TEMA             : KETUHANAN YANG MAHA ESA I.                    PENDAHULUAN     Agama adalah suatu keyakinan setiap masyarakat yang sudah dijamin oleh UUD dalam negara kesatuan indonesia, setiap warga negara dilindungi dalam menjalankan keyakinan agamanya masing-masing, oleh sebab itu setiap penghinaan atau pelecehan suatu agama juga diatur oleh UU dan pasal pidana yang pelakunya akan dijerat dengan hukuman penjara. II.                 STUDI KASUS      Tersebarnya video Ahok dikepulauan seribu dengan menyatakan isi di video tersebut sebagai berikut : “Jangan mau dibohongi pake Al M...

BAB 5. WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.       PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah  peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. 1.1 Pengertian hukum menurut para tokoh : -   Menurut Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. -   Menurut JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH : Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang ...