JUDUL : POLEMIK KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH SALAH SATU CALO N GUBENUR DKI JAKARTA TEMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA I. PENDAHULUAN Agama adalah suatu keyakinan setiap masyarakat yang sudah dijamin oleh UUD dalam negara kesatuan indonesia, setiap warga negara dilindungi dalam menjalankan keyakinan agamanya masing-masing, oleh sebab itu setiap penghinaan atau pelecehan suatu agama juga diatur oleh UU dan pasal pidana yang pelakunya akan dijerat dengan hukuman penjara. II. STUDI KASUS Tersebarnya video Ahok dikepulauan seribu dengan menyatakan isi di video tersebut sebagai berikut : “Jangan mau dibohongi pake Al M...