Langsung ke konten utama

BAB 6. ISD



JUDUL          : POLEMIK KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH SALAH SATU CALON GUBENUR DKI JAKARTA

TEMA            : KETUHANAN YANG MAHA ESA

I.                   PENDAHULUAN
    Agama adalah suatu keyakinan setiap masyarakat yang sudah dijamin oleh UUD dalam negara kesatuan indonesia, setiap warga negara dilindungi dalam menjalankan keyakinan agamanya masing-masing, oleh sebab itu setiap penghinaan atau pelecehan suatu agama juga diatur oleh UU dan pasal pidana yang pelakunya akan dijerat dengan hukuman penjara.

II.                STUDI KASUS
     Tersebarnya video Ahok dikepulauan seribu dengan menyatakan isi di video tersebut sebagai berikut : “Jangan mau dibohongi pake Al Maidah ayat 51” ataupun “ Jangan mau dibohongi Al Maidah ayat 51” dalam segi bahasa indonesia maknanya pakai kata “pake” atau tidak tidak itu maknanya sama saja, dan kesalahan yang kedua adalah ahok bukan agamanya muslim tapi kapasitasnya mentafsirkan kitab suci agama lain, dan yang ke tiga bukan di video saja yang bersangkutan membahas kitab suci umat islam dalam bukunya yang berjudul “ INDONESIA BARU” banyak membahas kitab suci Al-Quran yang bukan kapasitasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video pernyataan Ahok saat promosi program di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, Ahok mengatakan agar warga jangan terpengaruh dengan isi Surat Al Maidah Ayat 51. 

    Dalam rekaman video, Ahok mengatakan "Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi enggak usah, ah... Nanti kalau enggak terpilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya. Enggak apa-apa karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja.

    Tidak berapa lama video tersebut tersebar Ormas Islam dan MUI melaporkan atas penghinaan yang dilakukan ahok tersebuk ke Bareskrim sampai terjadinya demo Jilid I dan Jilid II yang intinya agar persamaan hukum disetiap orang itu sama tidak dibeda-bedakan.

    Setelah terjadinya demo jilid II Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) telah meminta maaf terkait pernyataannya yang dianggap menistakan agama Islam. Namun, sejumlah pihak menganggap permintaan maaf itu tidak menghapus proses hukum. 

   Sejumlah ormas di antaranya, FPI Jawa Timur, Front Pancasila, dan Muhammadiyah yang tergabung dalam Forum Peduli Bangsa pun melaporkan Ahok ke Mapolda Jatim. Ormas tersebut bukanlah yang pertama melaporkan Ahok ke polisi terkait dugaan penistaan agama.

   "Selain melakukan penistaan agama, Ahok juga menghina Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap bohong. Untuk itu, kami melaporkan ke Polda Jatim," kata perwakilan Forum Peduli Bangsa, Malik Efendi,

    Ia menjelaskan, dasar laporan tersebut adalah penistaan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Sebagai warga negara Indonesia tentunya yang dilontarkan Ahok menghina umat Islam. Sebab, Alquran adalah panutan dari umat Islam. 

    Kata Malik, meskipun tempat kejadian perkaranya di Jakarta, namun sebagai umat Islam yang memiliki iman tergerak hatinya untuk melakukan laporan ini. "Meskipun locus delicti-nya (tempat terjadinya peristiwa) di Jakarta, iman kita sebagai umat muslim tergerak untuk melaporkan hal itu," katanya. 

    Malik mengatakan, Ahok telah menyebarkan kebencian maupun SARA (Suku, Ras, Agama, dan Aliran). Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan UU ITE dan Tranksaksi Elektronik (ITE). 

    "Selain SARA, Ahok juga dikenakan UU ITE. Sebab, yang menyebarkan video tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, yang mana gubernurnya adalah Ahok," ungkapnya. 

     Terkait permintaan maaf Ahok, sambung Malik, tidak menghapuskan proses hukum. Jika mengacu pada hukum Islam yang diterapkan di negara Islam sudah diberlakukan qisos. Tetapi, karena Indonesia adalah negara hukum maka sepatutnya diselesaikan dengan hukum yang berlaku. 

    Kepala SPKT Polda Jatim AKBP Andre JW Manuputy mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dari Forum Peduli Bangsa ini. "Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindak lanjuti," singkatnya. 

III.             KESIMPULAN
Banyak para pendukung tersangka(Ahok) selalu membahas “jangan bawa-bawa agama pada politik” dan tapi kenyataannya Ahok idola mereka selalu membawa agama lain dalam politiknya dan masih menjabat Gubenur DKI Jakarta, hukum dinegara ini harus adil tidak boleh memilah sebelah mata baik orang miskin, orang kaya, pejabat, ataupun presiden Hukum harus ditegakan tanpa diskriminatif.

IV.             SARAN
Pribahasa mengatakan “ Ucapan lebih tajam daripada pedang “ , “ Mulut Mu adalah Harimau Mu “, inti dari makna pribahasa tersebut mengajarkan kita agar berhati-hati dalam berucap dan santun lah dalam berbicara pada orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8. DEFINISI PYRAMID PENDUDUK MUDA, TUA, DAN STASIONER

Berikut ini adalah pembahasan tentang piramida penduduk yang meliputi pengertian piramida penduduk, macam macam piramida penduduk, Piramida penduduk bentuk kerucut atau limas, Piramida penduduk bentuk pucuk granat, Piramida penduduk bentuk kepala nisan, Piramida ekspansif, piramida konstruktif, piramida stasioner, piramida penduduk, jenis piramida penduduk, piramida penduduk muda, gambar piramida penduduk, bentuk piramida penduduk, piramida penduduk stasioner, jenis jenis piramida penduduk, gambar piramida penduduk muda, piramida penduduk tua, piramida penduduk ekspansif, piramida penduduk konstruktif, ciri ciri piramida penduduk, contoh piramida penduduk, ciri ciri piramida penduduk muda, ciri ciri piramida penduduk stasioner, gambar piramida penduduk tua. Pengertian Piramida Penduduk Piramida penduduk adalah diagram batang komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin dan umur yang disusun horizontal.  Tersusun dari garis atau koordinat vertikal yang digunakan untuk me...

SISTEM BERBASIS PENGETAHUAN

BAB I SISTEM BERBASIS PENGETAHUAN 1.         Definisi Sistem Berbasis Pengetahuan Sistem Berbasis Pengetahuan diturunkan dari istilah  knowledge based expert system . Sistem ini merupakan sistem yang menggunakan pengetahuan manusia yang telah disimpan dalam komputer untuk menyelesaikan permasalahan yang memerlukan kepakaran seorang ahli (Buliali, dkk., 2007) Sistem Berbasis Pengetahuan atau  Sistem Pakar  merupakan salah satu cabang dari AI dimana dalam dunia komersial disebut dengan sistem yang dapat secara efektif dan efisien melaksanakan tugas yang tidak terlalu memerlukan pakar. Sistem Berbasis Pengetahuan dikenal juga dengan sistem penasihat, sistem pengetahuan, sistem bantuan kerja cerdas atau sistem operasional (Turban, dkk., 2005) . Sistem Berbasis Pengetahuan atau Sistem Pakar adalah  program pemberi advis/nasehat   yang terkomputerisasi yang ditujukan untuk meniru proses  reasoning  (pertimb...

1. JELASKAN PENGERTIAN PEMUDA

GAMBAR 1. PEMUDA A. PENGERTIAN PEMUDA Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang Mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.   Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural. Sedangkan menurut draft RUU kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari si...