JUDUL : POLEMIK KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH
SALAH SATU CALON GUBENUR DKI JAKARTA
TEMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA
I.
PENDAHULUAN
Agama adalah suatu
keyakinan setiap masyarakat yang sudah dijamin oleh UUD dalam negara kesatuan
indonesia, setiap warga negara dilindungi dalam menjalankan keyakinan agamanya
masing-masing, oleh sebab itu setiap penghinaan atau pelecehan suatu agama juga
diatur oleh UU dan pasal pidana yang pelakunya akan dijerat dengan hukuman
penjara.
II.
STUDI
KASUS
Tersebarnya video Ahok
dikepulauan seribu dengan menyatakan isi di video tersebut sebagai berikut : “Jangan
mau dibohongi pake Al Maidah ayat 51” ataupun “ Jangan mau dibohongi Al Maidah
ayat 51” dalam segi bahasa indonesia maknanya pakai kata “pake” atau tidak
tidak itu maknanya sama saja, dan kesalahan yang kedua adalah ahok bukan
agamanya muslim tapi kapasitasnya mentafsirkan kitab suci agama lain, dan yang
ke tiga bukan di video saja yang bersangkutan membahas kitab suci umat islam
dalam bukunya yang berjudul “ INDONESIA BARU” banyak membahas kitab suci Al-Quran
yang bukan kapasitasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video
pernyataan Ahok saat promosi program di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam rekaman
yang beredar di media sosial, Ahok mengatakan agar warga jangan terpengaruh
dengan isi Surat Al Maidah Ayat 51.
Dalam rekaman video, Ahok mengatakan "Saya ingin
cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi enggak usah, ah... Nanti
kalau enggak terpilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya
sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati
kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai
Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan
enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu
ya. Enggak apa-apa karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini
jalan saja.
Tidak berapa lama video
tersebut tersebar Ormas Islam dan MUI melaporkan atas penghinaan yang dilakukan
ahok tersebuk ke Bareskrim sampai terjadinya demo Jilid I dan Jilid II yang
intinya agar persamaan hukum disetiap orang itu sama tidak dibeda-bedakan.
Setelah terjadinya demo jilid II Gubernur Basuki
Tjahja Purnama (Ahok) telah meminta maaf terkait pernyataannya yang dianggap
menistakan agama Islam. Namun, sejumlah pihak menganggap permintaan maaf itu
tidak menghapus proses hukum.
Sejumlah ormas di antaranya, FPI Jawa Timur, Front
Pancasila, dan Muhammadiyah yang tergabung dalam Forum Peduli Bangsa pun
melaporkan Ahok ke Mapolda Jatim. Ormas tersebut bukanlah yang pertama
melaporkan Ahok ke polisi terkait dugaan penistaan agama.
"Selain melakukan penistaan agama, Ahok juga
menghina Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap bohong. Untuk itu, kami
melaporkan ke Polda Jatim," kata perwakilan Forum Peduli Bangsa, Malik
Efendi,
Ia menjelaskan, dasar laporan tersebut adalah
penistaan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Sebagai warga
negara Indonesia tentunya yang dilontarkan Ahok menghina umat Islam. Sebab,
Alquran adalah panutan dari umat Islam.
Kata Malik, meskipun tempat kejadian perkaranya di
Jakarta, namun sebagai umat Islam yang memiliki iman tergerak hatinya untuk
melakukan laporan ini. "Meskipun locus delicti-nya (tempat
terjadinya peristiwa) di Jakarta, iman kita sebagai umat muslim tergerak untuk
melaporkan hal itu," katanya.
Malik mengatakan, Ahok telah menyebarkan kebencian
maupun SARA (Suku, Ras, Agama, dan Aliran). Adapun pasal yang disangkakan
adalah Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan UU ITE dan Tranksaksi
Elektronik (ITE).
"Selain SARA, Ahok juga dikenakan UU ITE. Sebab,
yang menyebarkan video tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, yang mana
gubernurnya adalah Ahok," ungkapnya.
Terkait permintaan maaf Ahok, sambung Malik, tidak
menghapuskan proses hukum. Jika mengacu pada hukum Islam yang diterapkan di
negara Islam sudah diberlakukan qisos. Tetapi, karena Indonesia adalah negara
hukum maka sepatutnya diselesaikan dengan hukum yang berlaku.
Kepala SPKT Polda Jatim AKBP Andre JW Manuputy
mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dari Forum Peduli Bangsa ini.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindak lanjuti,"
singkatnya.
III.
KESIMPULAN
Banyak para pendukung
tersangka(Ahok) selalu membahas “jangan bawa-bawa agama pada politik” dan tapi
kenyataannya Ahok idola mereka selalu membawa agama lain dalam politiknya dan
masih menjabat Gubenur DKI Jakarta, hukum dinegara ini harus adil tidak boleh
memilah sebelah mata baik orang miskin, orang kaya, pejabat, ataupun presiden
Hukum harus ditegakan tanpa diskriminatif.
IV.
SARAN
Pribahasa mengatakan “
Ucapan lebih tajam daripada pedang “ , “ Mulut Mu adalah Harimau Mu “, inti
dari makna pribahasa tersebut mengajarkan kita agar berhati-hati dalam berucap
dan santun lah dalam berbicara pada orang lain.
Komentar
Posting Komentar